Pembekalan etika profesi kebidanan Bekali mahasiswa etika bidan bermedia sosial dalam pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal.
Semarang | Kemajuan teknologi informasi yang pesat dibidang komunikasi saat ini telah melahirkan banyak inovasi, gagasan dan ide – Ide baru yang bertujuan untuk memudahkkan proses komunikasi manusia menjadi lebih efektif, salah satunya melalui media sosial. Media sosial beragam mulai bermunculan dan menjadi pilihan masyarakat, seperti facebook, twitter, instagram, path dan masih banyak lainnya. Interaksi yang dilakukan dalam media sosial, haruslah memperhatikan etika dalam berinteraksi. Sehinga dari hal tersebut dalam perkembangannya dan unutk mengantisipasi terjadinya sebuah kekeliruan terutama dalam menggunakan meida sosial bagi mahasiswa, program studi Kebiodanan Fakultas Keperawatan dan Kesehatan (FIKKES) Universitas Muhammadiyah Semarang gelar kegiatan Pembekalan Etika Profesi Kebidanan.
Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan bagaimana etika dalam bermedia sosial sosial bagi tenaga kesehatan yang sesuai dengan kewenangan dan juga membahas tentang etika dalam bermedia sosial bagi tenaga kesehatan bidan dalam kasus kegawatdaruratan maternal neonatal.
“Mahasiswa perlu dibekali etika dalam mempersiapkan dirinya menjadi bidan yang beretika, profesional, taat hukum dan menjunjung tinggi sumpah profesi. Dalam menjalani profesinya sebagai tenaga Kesehatan khususnya kebidanan harus memeperhatikan etika dalam bermedia sosial khususnya dalam pelayanan kegawatdaruratan maternal neonatal.” Ujar Dekan FIKKES, Dr. Ali Rosidi, SKM, M.Si danl sekaligus membuka acara Pada Selasa, (22/8/2022).
Maraknya pegunaan media sosial memberikan pengaruh yang signifikan pada semua sektor kehidupan termasuk kesehatan. Bahkan, dapat dikatakan tenaga kesehatan akan tertinggal bila tidak menggunakan media sosial dalam pelayanan kesehatan yang dijalankannya. Banyak manfaatnya dalam penggunaan media jejaring ini salah satunya adalah dapat menghemat waktu dan biaya.
Sama halnya yang disampaikan Ketua PD IBI Jateng (Ibu Sumarsih, S.ST, MH) “Bidan diperbolehkan menggunakan Media Sosial tetapi harus tau dan paham aturan bijak menggunakan Media Sosial dan harus lebih pintar memilah-milih mana yang boleh di buat konten dan mana yang tidak, walaupun dengan alasan menghibur. Pada saat keadaan darurat (Maternal/ Neonatal), Bidan atau Nakes harus dan wajib fokus kepada pasien yang ditangani karena apabila Nakes sibuk dengan HP (Handphone) lalu mengabaikan Pasien, nyawa adalah taruhan nya”.
Kebidanan Unimus berusaha mewujudkan lulusan bidan yang profesional dan bermartabat serta menjunjung tinggi etika profesi terutama dalam kasus kegawatdaruratan maternal neonatal. Sehingga diharapkan menjadi bekal lulusan dalam menghadapi berbagai kasus di dunia kerja.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!